Ekonomi

OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 21 T

ℹ Ringkasan singkat dari RSS penerbit, bukan artikel lengkap. Baca sumber asli untuk rincian.
✦ Rangkuman editorial berbantuan AI · Periksa sumber asli

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihak terkait pelanggaran pasar modal emiten DSSA, BREN, dan CUAN telah melunasi denda administratif senilai total Rp2,1 triliun dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

✓Liputan ringkas berdasarkan informasi sumber yang tersedia. Gunakan AI hanya jika ingin menggali penjelasan lebih jauh.
RingkasNow• 1j lalu• 1 menit baca• 1 sumber
Penjelasan dari sumber berita

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

✓

Yang diketahui sejauh ini

Fakta yang tersedia dari sumber; bukan rekonstruksi kejadian oleh AI.

1sumber tertaut
1kelompok sumber
Satu sumber mediastatus verifikasi

Cuplikan RSS dari penerbit asli; bukan artikel lengkap maupun verifikasi independen.

Visual editorial untuk berita: OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 21 T
Kredit gambar

CNBC Indonesia Market

✦ Penjelasan tambahan hasil olahan AI

Disusun otomatis dari informasi yang tercatat dan diperiksa menggunakan pembatas fakta. AI dapat keliru; bukan laporan investigasi atau konfirmasi independen.

Ringkasan peristiwa

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah membayar sanksi denda. Pembayaran ini dilakukan oleh pihak terkait yang melakukan pelanggaran, bukan oleh perusahaan emiten secara langsung.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda menyusul temuan manipulasi pasar saham DSSA serta tindakan penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Total denda tersebut mencakup sanksi untuk masing-masing emiten yang kini telah diselesaikan.

Poin informasi dari sumber

  • Denda administratif senilai total Rp2,1 triliun telah dibayarkan oleh pihak terkait.
  • Pembayaran sanksi tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara.

Sumber berita

CNBC Indonesia MarketPenerbit

OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 21 T

Buka sumber asli ↗ · 30 Okt 2026, 07.40