Ekonomi

Modus DSSA, BREN, dan CUAN yang Bikin Didenda OJK Rp 2,1 T

ℹ Ringkasan singkat dari RSS penerbit, bukan artikel lengkap. Baca sumber asli untuk rincian.
✦ Rangkuman editorial berbantuan AI · Periksa sumber asli

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten pasar modal. Kebijakan tegas ini diambil setelah otoritas menemukan berbagai pelanggaran aturan perdagangan serta penawaran umum saham.

✓Liputan ringkas berdasarkan informasi sumber yang tersedia. Gunakan AI hanya jika ingin menggali penjelasan lebih jauh.
RingkasNow• 57m lalu• 1 menit baca• 1 sumber
Penjelasan dari sumber berita

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

✓

Yang diketahui sejauh ini

Fakta yang tersedia dari sumber; bukan rekonstruksi kejadian oleh AI.

1sumber tertaut
1kelompok sumber
Satu sumber mediastatus verifikasi

Cuplikan RSS dari penerbit asli; bukan artikel lengkap maupun verifikasi independen.

Visual editorial untuk berita: Modus DSSA, BREN, dan CUAN yang Bikin Didenda OJK Rp 2,1 T
Kredit gambar

detikFinance

✦ Penjelasan tambahan hasil olahan AI

Disusun otomatis dari informasi yang tercatat dan diperiksa menggunakan pembatas fakta. AI dapat keliru; bukan laporan investigasi atau konfirmasi independen.

Ringkasan peristiwa

Sanksi administratif terbesar diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk sebesar Rp 1,5 triliun akibat tindak pidana manipulasi pasar. Sementara itu, denda senilai Rp 500 miliar dijatuhkan kepada PT Barito Renewables Energy Tbk dan Rp 100 miliar dikenakan pada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Pemeriksaan otoritas menunjukkan adanya alokasi saham penawaran umum yang direncanakan sejak awal bagi kelompok terafiliasi pengendali. Tindakan menyesatkan tersebut menyamarkan identitas pemesan sehingga peredaran saham kedua emiten di pasar menjadi sangat terbatas.

Poin informasi dari sumber

  • OJK menjatuhkan total denda Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal.
  • DSSA didenda Rp 1,5 triliun karena manipulasi pasar saham.

Sumber berita

detikFinancePenerbit

Modus DSSA, BREN, dan CUAN yang Bikin Didenda OJK Rp 2,1 T

Buka sumber asli ↗ · 17 Okt 2026, 07.00