DJP Beri Keringanan Sanksi Penunggak Pajak, Cek Syaratnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif bagi penunggak pajak. Fasilitas ini berlaku mulai Oktober 2026 hingga batas waktu tertentu tahun 2027 dengan sejumlah syarat.
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
Yang diketahui sejauh ini
Fakta yang tersedia dari sumber; bukan rekonstruksi kejadian oleh AI.
Cuplikan RSS dari penerbit asli; bukan artikel lengkap maupun verifikasi independen.
Kredit gambar
Disusun otomatis dari informasi yang tercatat dan diperiksa menggunakan pembatas fakta. AI dapat keliru; bukan laporan investigasi atau konfirmasi independen.
Ringkasan peristiwa
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Pengurangan atau penghapusan sanksi mencakup keterlambatan pelaporan SPT hingga pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan besaran yang berbeda berdasarkan periode pemenuhan kewajiban.
Dirjen Pajak menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan karena wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak. Mekanisme pembayaran terbaru juga menetapkan bahwa setoran wajib pajak akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang sebelum sanksi administratif.
Poin informasi dari sumber
- DJP Kemenkeu menerbitkan KEP-239/PJ/2026 terkait pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak.
- Kebijakan ini berlaku dari 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu di tahun 2027.
- Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok utang pajak karena kebijakan ini bukan pemutihan pajak.
