Ekonomi

DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

ℹ Ringkasan singkat dari RSS penerbit, bukan artikel lengkap. Baca sumber asli untuk rincian.

DJP mencatat 22.662 wajib pajak terindikasi masuk kebijakan pajak minimum global. Hanya 25 persen yang telah memenuhi regulasi.

Ringkasan terbatas · data faktual belum cukup untuk artikel lengkap. Baca di sumber asli ↗
✓Liputan ringkas berdasarkan informasi sumber yang tersedia. Gunakan AI hanya jika ingin menggali penjelasan lebih jauh.
RingkasNow• 37m lalu• 1 menit baca• 1 sumber
Penjelasan dari sumber berita

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

✓

Yang diketahui sejauh ini

Fakta yang tersedia dari sumber; bukan rekonstruksi kejadian oleh AI.

1sumber tertaut
1kelompok sumber
Satu sumber mediastatus verifikasi

Cuplikan RSS dari penerbit asli; bukan artikel lengkap maupun verifikasi independen.

Rincian yang dapat dikutip secara aman masih terbatas. Kami menampilkan sumber asli agar pembaca dapat memeriksa konteksnya.

Visual editorial untuk berita: DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global
Kredit gambar

CNN Indonesia Ekonomi

Sumber berita

CNN Indonesia EkonomiPenerbit

DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum Global

Buka sumber asli ↗ · 29 Okt 2026, 03.45