Indonesia

Cek! Daftar 21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

ℹ Ringkasan singkat dari RSS penerbit, bukan artikel lengkap. Baca sumber asli untuk rincian.
✦ Rangkuman editorial berbantuan AI · Periksa sumber asli

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu memahami daftar 21 layanan medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi terbaru. Aturan tersebut mencakup berbagai tindakan khusus yang pengeluarannya diatur melalui skema terpisah.

✓Liputan ringkas berdasarkan informasi sumber yang tersedia. Gunakan AI hanya jika ingin menggali penjelasan lebih jauh.
RingkasNow• 1j lalu• 1 menit baca• 1 sumber
Penjelasan dari sumber berita

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

✓

Yang diketahui sejauh ini

Fakta yang tersedia dari sumber; bukan rekonstruksi kejadian oleh AI.

1sumber tertaut
1kelompok sumber
Satu sumber mediastatus verifikasi

Cuplikan RSS dari penerbit asli; bukan artikel lengkap maupun verifikasi independen.

Visual editorial untuk berita: Cek! Daftar 21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kredit gambar

CNBC Indonesia News

✦ Penjelasan tambahan hasil olahan AI

Disusun otomatis dari informasi yang tercatat dan diperiksa menggunakan pembatas fakta. AI dapat keliru; bukan laporan investigasi atau konfirmasi independen.

Ringkasan peristiwa

Ketentuan mengenai pengecualian layanan ini tercantum secara resmi dalam regulasi presiden yang mengatur tentang jaminan kesehatan nasional. Berbagai kategori tindakan medis tertentu tidak otomatis menjadi tanggungan karena memiliki mekanisme penjaminan lain yang sudah ditetapkan pemerintah.

Beberapa contoh layanan yang dikecualikan meliputi penanganan estetik, gangguan infertilitas, serta perawatan meratakan gigi. Meskipun demikian, sebagian biaya pengobatan tersebut mungkin masih dapat dicairkan melalui program pendanaan alternatif sesuai ketentuan berlaku.

Poin informasi dari sumber

  • Terdapat 21 kategori layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sumber berita

CNBC Indonesia NewsPenerbit

Cek! Daftar 21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Buka sumber asli ↗ · 18 Okt 2026, 06.40